Korupsi bukan sekadar kejahatan biasa. Ia merupakan extraordinary crime yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, menggerus kepercayaan masyarakat, serta merampas hak sosial dan ekonomi rakyat. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan sistem peradilan yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang nyata dan substantif.
Buku Rekonstruksi Regulasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia karya Dr. H. Mahpudin, S.H., M.M., M.Kn hadir sebagai kajian kritis terhadap berbagai persoalan yang masih membelenggu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis menunjukkan bahwa persoalan Pengadilan Tipikor tidak hanya terletak pada substansi peraturan, tetapi juga menyangkut struktur kelembagaan dan kultur hukum. Ketidakjelasan kedudukan Hakim Ad hoc, beban kerja ganda Hakim Karier, keterbatasan masa jabatan Hakim Ad hoc, sentralisasi Pengadilan Tipikor di ibu kota provinsi, serta lemahnya mekanisme pemulihan aset hasil korupsi menjadi sejumlah persoalan yang dikaji secara mendalam.